BAB V SYARAT PENYERAHAN BARANG DAGANG

 

BAB V

                                                  Syarat Penyerahan Barang Dagang


           Syarat barang dagangan yang bersangkutan dengan pindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Dengan demikian dapat ditentukan siapa yang akan membebani pengangkutan. Jadi, syarat merupakan barang kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang pemindahan barang yang disertai beban pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Beberapa syarat yang digunakan dalam barang-barang sebagai berikut.

Ada dua syarat yang dilakukan penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli, yaitu:


A. FOB Shipping Point (franco gudang penjual)

artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai dengan gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Sehingga memenuhi syarat ini akan menimbulkan beban angkut pembelian artinya beban angkut yang timbul akibat pembelian barang dagangan dari penjual.

  • biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli sejak barang diserahkan di gudang penjual.
  • risiko atas barang (misalnya rusak atau hilang) sejak diserahkan di gudang penjual menjadi pembeli,
  • transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak saat barang diserahkan di gudang penjual.

 

B.    FOB Distinationt Point (franco gudang pembeli)

artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Sehingga memenuhi syarat ini akan menimbulkan beban angkut penjualan artinya beban angkut yang timbul akibat penjualan barang dagangan kepada pembeli.

  • biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli sejak barang diserahkan di gudang penjual.
  • risiko atas barang (misalnya rusak atau hilang) sejak diserahkan di gudang penjual menjadi pembeli,
  • transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak saat barang diserahkan di gudang penjual.

C.        Asuransi Biaya dan Pengangkutan
  Artinya menjual semua beban transportasi dan asuransi barang tersebut selama   perjalanan. Biasanya terjadi dalam transaksi jual beli pada perdagangan ekspor impor.

 

 

 

 

Comments